Pemain Judi Slot Online Terkena Denda 1 Milliar???

Maraknya perjudian online melalui aplikasi internet dan smartphone akhir-akhir ini sangat rentan pada tindakan kriminal.

Polri menyatakan akan menindak tegas para pelaku atau pembuat iklan judi slot online yang waktu ini beredar di internet.

Pelaku dan pengiklan diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Maraknya iklan judi slot online dapat membuat masyarakat kecanduan bermain judi online sehingga bisa laksanakan tindakan kriminal.

“ Karena pelanggaran tersebut masuk ke hukum ITE, baik berasal dari judi online, penipuan online, penipuan investasi, jaringan internet, harus konsisten diproses dan ditangani oleh direktorat siber,” kata Karo Penmas, Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad. Ramadan. , Rabu, 25 Mei 2022.

Sebelumnya, Polri telah mengungkap banyak masalah perjudian slot online dan menindak tegas para pelakunya. Hal ini dikarenakan praktik perjudian sangat meresahkan penduduk.

“Ya, kita sudah banyak bicara,” jelas Ramadhan

Dalam hal ini, pengiklan dan penjudi slot judi online dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama enam tahun dan/atau pidana penjara paling lama Rp. 1 miliar.

Baca Juga : Sebelum Bunuh Diri, Pria ini Ketahuan Istri Main Judi Online