Berita Gerebek Judi Modus Game Ikan di Tangerang
Ruko di Duta Garden Blok D1/45, Jurug Mujibaru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, digerebek tim Resmob berasal dari Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya. Tempat itu digerebek dikarenakan menjadi tuan rumah judi modus game ikan.
Judi Online – “Tersangka berjudi dengan modus game ikan dan gokong. Seperti bikin game seperti dingdong, namun digunakan judi,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso kepada detikcom, Minggu (7/07). ). ). 2/2016).
Tempat tersebut digerebek pada Rabu (3/2) sore dipimpin Kasubdit Resmob I Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kompol Doffie F Sanjaya. Tersangka, Guan An dengan sebutan lain Aan, sebagai pemilik dan pengedar ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
Seperti kartu kuning yang berisi 5 ribu poin dengan harga Rp. 50 ribu dan kartu hitam berisi 10 ribu poin seharga Rp. 100 ribu. Setelah mendapatkan kartu, pemain dapat memilih meja permainan.
“Kemudian meja game ikan diisi pemain, masing-masing pemain isikan atau memasang poinnya bersama bantuan karyawan sebagai ‘anak koin’,” lanjutnya.
Selanjutnya pemain menekan tombol pilihan sambil memastikan jumlah poin yang dapat dipasang sebagai taruhan. Pemain harus menghubungi ‘coin child’ jika ingin menghentikan permainan dengan arti ‘cancel’.
“Lalu pegawai ‘coin child’ dapat memberitahukan nilai credit point paling akhir pemain itu” tambahnya.
Perjudian mirip bersama dengan permainan anak-anak. Bedanya, semua saldo poin pemain di arena perjudian bisa ditukar bersama dengan uang tunai. Di lokasi itu, polisi mengambil alih 2 meja ikan, 1 meja gokong, 34 kartu kuning, 26 kartu hitam, duit tunai Rp 250 ribu, kalkulator, staples, 3 buku transaksi hadiah, dan 12 voucher belanja di supermarket.
Curi Uang Rp.119 Juta, Pegawai Kampus Unud Gunakan Untuk Judi Online